Koordinasi dan Sosialisasi Bersama KPU Kab. Gunungkidul berkaitan Layanan Pindah Memilih Pemilu Tahun 2024
Karang Taruna Gunungkidul dilibatkan sebagai peserta kegiatan. Dijelaskan langsung oleh KPU Gunungkidul terkait situasi tertentu yang mungkin terjadi di Kabupaten Gunungkidul, terkait alasan/ kondisi yang mengharuskan seseorang warga masyarakat pindah tempat penyaluran hak suaranya. Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal 15 januari 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Ketugasan di
tempat lain
2. Menjalani/
mendampingi pasien rawat inap
3. Penyandang
disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
4. Menjalani
rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan
6. Tugas belajar/
menempuh pend. menengah/ tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana
9. Bekerja diluar
domisili
Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga
7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari
2024. Pemilih dapat mengurus dokumen pindah pemilih dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Pemilih yang
menjalani rawat inap
2. Pemilih yang
tertimpa bencana
3. Pemilih yang
menjadi tahanan
4. Pemilih yang
menjalankan tugas ditempat lain saat pemungutan suara
Dalam kegiatan ini, ditekankan penting
kiranya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Karang
Taruna agar menyampaikan informasi dapat tersampaikan
dengan maksimal
Post a Comment