Koordinasi dan Sosialisasi Bersama KPU Kab. Gunungkidul berkaitan Layanan Pindah Memilih Pemilu Tahun 2024

 


Karang Taruna Gunungkidul dilibatkan sebagai peserta kegiatan.  Dijelaskan langsung oleh KPU Gunungkidul terkait situasi tertentu yang mungkin terjadi di Kabupaten Gunungkidul, terkait alasan/ kondisi yang mengharuskan seseorang warga masyarakat pindah tempat penyaluran hak suaranya.  Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal 15 januari 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Ketugasan di tempat lain

2. Menjalani/ mendampingi pasien rawat inap

3. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi

4. Menjalani rehabilitasi narkoba

5. Menjadi tahanan

6. Tugas belajar/ menempuh pend. menengah/ tinggi

7. Pindah domisili

8. Tertimpa bencana

9. Bekerja diluar domisili

 


Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024. Pemilih dapat mengurus dokumen pindah pemilih dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pemilih yang menjalani rawat inap

2. Pemilih yang tertimpa bencana

3. Pemilih yang menjadi tahanan

4. Pemilih yang menjalankan tugas ditempat lain saat pemungutan suara

 


Dalam kegiatan ini, ditekankan penting kiranya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Karang Taruna  agar  menyampaikan informasi dapat tersampaikan dengan maksimal

 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.